kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri kawat baja tolak rekomendasi KADI


Selasa, 12 Desember 2017 / 06:19 WIB
Industri kawat baja tolak rekomendasi KADI


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) menentang rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag), untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kawat baja atau steel wire rod. Bea masuk itu sebesar 10,2%–13,5% selama 5 tahun.

Sindu Prawira, Wakil Ketua Gipkabi mengatakan, rekomendasi KADI tersebut sangat tidak tepat. "Selama 2017 ini sebenarnya telah terjadi penurunan impor steel wire rod dibandingkan tahun lalu," kata Sindu kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Steel wire rod digunakan oleh pelaku industri hilir baja sebagai bahan baku bermacam produk turunan. Seperti baut, mur, kawat jembatan dan item kecil penyusun konstruksi lainnya.

Mengutip data Gipkabi, impor steel wire rod pada tahun ini rata-rata mencapai sekitar 40.000 metrik ton (MT) per bulan. Sedangkan tahun lalu, impor steel wire rod dapat mencapai 60.000 MT-70.000 MT setiap bulan.

Sindu menilai, rekomendasi KADI ini cenderung menekan industri kawat baja yang telah stabil bisnisnya. Apalagi, tidak semua produsen dapat menghasilkan produk dengan kualitas yang diinginkan industri hilir.

Setiap tahun, permintaan kawat baja dapat mencapai 2,5 juta MT. Dari jumlah itu, sebanyak 1,8 juta MT didapatkan dari produsen lokal, seperti PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Garuda, PT Ispat Indo dan PT The Master Steel Mfc. Sedangkan sisanya, sekitar 700.000 MT diimpor dari China.

Sindu menambahkan, rekomendasi pengenaan BMAD kepada steel wire rod ini mencemaskan industri hilir baja. Mau tak mau harga produk hilir baja akan meningkat.

Kenaikan harga ini membuat produk hilir baja lokal tak kompetitif dibanding dengan produk jadi kawat baja impor. "Kalau ini dikenakan BMAD, di sisi lain produk impor jadi kawat baja tidak ada proteksi, maka kami akan sulit berkompetisi dengan produk impor lain," ujar Sindu.

Bila rekomendasi KADI berlaku, menurut perhitungan Sindu, kemungkinan harga naik di kisaran yang sama dengan nilai BMAD, yakni 10,2%–13,5%. "Hal ini dapat mematikan daya saing industri dalam negeri," katanya.

Sekadar catatan, inisiasi penyelidikan anti dumping atas barang impor steel wire rod mulai diumumkan pada 31 Agustus 2016. KADI menghitung, total impor steel wire rod Indonesia pada tahun 2015 sebesar 591.061 ton. Impor tersebut sebagian besar berasal dari negara yang dituduh menerapkan ketentuan dumping, yakni China, sebesar 502.274 ton atau 85% dari total impor.

Adapun harmonized system (HS) steel wire rod yang masuk dalam daftar pengenaan BMAD antara lain 7213.91.10.00; 7213.91.20.00; 7213.91.90.00; 7213.99.10.00; 7213.99.20.00; 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00. Langkah pelaksanaan penyelidikan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34/2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×