Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KUALA LUMPUR. Otoritas anti dumping Malaysia telah menyelesaikan penyelidikan awal terkait praktik dumping pada produk kawat baja batangan yang diimpor dari Indonesia, Taiwan, China, Korea Selatan serta Turki.
Departemen Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia menyatakan, otoritas anti dumping Malaysia sudah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan praktik dumping produk kawat baja batangan dari lima negara tersebut.
"Pemerintah memutuskan memberlakukan bea masuk anti dumping sementara,” kata pernyataan resmi pemerintah Malaysia, seperti yang dikutip oleh Bernama, Selasa (23/10). Lima negara pengimpor kawat baja batangan ke Malaysia itu, kini dikenakan bea masuk anti-dumping sementara yang dipatok 0%- 33,62%. Aturan ini efektif selama 120 hari kerja pemerintah Malaysia.
Sementara itu, aturan final terkait penyelidikan dumping ini akan keluar paling lambat 120 hari terhitung mulai dari penyelidikan lanjutan. Untuk memastikan adanya praktik dumping itu, otoritas dumping Malaysia akan melakukan verifikasi ke lokasi produsen asing.
Perlu diketahui, penyelidikan anti dumping kawat baja batangan oleh otoritas Malaysia dimulai pada 28 Mei lalu. Sementara petisi anti dumping diajukan oleh industri baja Malaysia, yakni Amsteel Mills Sdn Bhd.
Amsteel Mills Sdn Bhd menilai, baja impor dari Indonesia, Taiwan, China, Korea Selatan dan Turki dijual lebih murah di Malaysia jika dibandingkan harga di dalam negeri di negara asalnya. Harga yang murah ini, dinilai telah merugikan industri kawat baja batangan dalam negeri Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News