kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Industri kecil wajib bikin deklarasi asal kayu


Rabu, 10 Desember 2014 / 10:24 WIB
Industri kecil wajib bikin deklarasi asal kayu
ILUSTRASI. Daun sage bisa membantu mengelola gula darah.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ekspor kayu industri kecil menengah (IKM) akan diperlonggar. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Salah satunya dengan cara pengakuan sendiri atau self declaration

Pengusaha IKM diminta untuk mengisi formulir yang isinya menyatakan bahwa ekspor kayu dari mereka  berasal dari sumber yang legal. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, pengakuan ini bersifat sementara. "Ini tak menghilangkan SVLK. Nanti diaudit. Setelah itu, full menjadi SVLK," kata Partogi.

Adanya peryataan oleh industri diharapkan kinerja ekspor IKM di sektor mebel tidak terganggu. Kemdag juga akan segera melakukan sosialisasi dengan negara tujuan ekspor terkait dengan kebijakan ini. Harapannya; ekspor mebel dari IKM juga akan berjalan lancar.  

Adapun, kata Partogo, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan penerapan ekspor produk kayu ini masih menunggu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan per 1 Januari 2015. 

Kebijakan ini, menurutnya juga sudah disepakati oleh tiga kementerian terkait, yakni Kemdag, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian (Kemperin). Ini sekaligus menjadi jalan tengah setelah terjadi kebuntuan antara dua kementerian terkait nasib penerapan SVLK. 

Seperti diketahui, sebelumnya Kemdag berniat menunda penerapan SVLK, namun hal tersebut ditolak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Padahal seperti diketahui, jumlah IKM mabel yang memperoleh sertifikasi baru 20%.

Asal tahu saja, SVLK ini wajib diberlakukan untuk ekspor produk kayu ke kawasan Uni Eropa. Pasalnya Uni Eropa telah menerapkan kebijakan EU Timber Regulation (EUTR) untuk setiap produk kayu yang diimpor pada akhir September 2012 lalu.

Sunoto, Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) mengatakan, saat ini jumlah pengusaha yang bergerak disektor permebelan mencapai 5.000 pengusaha. 

Dengan perhitungan hanya 20% pengusaha yang sudah memiliki SVLK maka setidaknya masih ada sekitar 4.000 pengusaha lain yang belum memiliki sertifikat legalitas kayu tersebut.

Sunoto berharap pemerintah memperpanjang moratorium pengenaan SVLK setidaknya hingga dua tahun mendatang. "Kami meminta tidak dihapus tetapi hanya ditangguhkan setidaknya selama dua tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×