kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tunda penerapan SVLK buat UKM


Jumat, 14 November 2014 / 15:21 WIB
Pemerintah tunda penerapan SVLK buat UKM
ILUSTRASI. Mengenal istilah people pleaser dan juga beberapa cirinya yang mudah diperhatikan berikut ini.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengrajin produk kayu skala kecil atau UKM dapat tersenyum. Pasalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) khusus untuk UKM yang seharusnya berlaku pada Januari 2015 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo mengatakan, salah satu alasan utama penundaan penerapan SVLK tersebut adalah belum siapnya kalangan UKM untuk menerapakan beleid tersebut. "Yang belum siap terutama yang UKM," kata Gunaryo, Jumat (14/11).

Selain itu, dalam menerapakan beleid SVLK tersebut biaya sertifikasi akan dibebankan ke pemasok. Dengan demikian, pengusaha disektor hilir menjadi semakin tidak terbebani lagi. Menurut Gunaryo, pemasok kayu untuk industri salah satunya adalah dari perusahaan pemerintah yakni Perhutani. 

Sekedar catatan, diakhir tahun 2013 lalu penundaan bagi kalangan UKM untuk wajib SVLK tersebut tertuang dalam SK Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013, perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Untuk Uni Eropa, penerapan sertifikasi SVLK produk kayu yang akan diekspor sudah tidak dapat dirubah lagi. Pasalnya Uni Eropa telah menerapkan kebijakan EU Timber Regulation (EUTR) untuk setiap produk kayu yang diimpor pada akhir September 2012 lalu.

Sebelumnya, Sunoto Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) mengatakan, dengan sisa waktu yang ada saat tidak cukup bagi para pengusaha untuk mendapatkan SVLK secara cepat. Padahal selama ini masih banyak pengusaha permebelan yang belum memperoleh SVLK.

Berdasarkan catatan AMKRI, saat ini jumlah pengusaha yang bergerak disektor permebelan mencapai 5.000 pengusaha. Dengan perhitungan hanya 20% pengusaha yang sudah memiliki SVLK maka setidaknya masih ada sekitar 4.000 pengusaha lain yang belum memiliki sertiifkasi legalitas kayu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×