kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri kritik kebijakan rekomendasi ekspor nikel


Minggu, 09 Juli 2017 / 18:37 WIB
Industri kritik kebijakan rekomendasi ekspor nikel


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituding memberikan rekomendasi ekspor mineral mentah terhadap perusahaan yang tidak jelas.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) Jonatan Handjojo mengatakan, kedua perusahaan yang telah direkomendasikan ekspor yaitu PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT Ceria Nugraha Indotama hanya ingin numpang ekspor.

"Dengan dibukanya pintu ekspor tentu ini jadi kesempatan untuk penambang-penambang itu. Diajukan permohonan ke ESDM untuk ekspor nikel ore sebanyak -banyaknya. Soal harus membangun Smelter kan itu bisa direka-reka," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (9/7).

Jonatan mengatakan sampai saat ini belum ada yang mengetahui kedua perusahaan tersebut. Dia beranggapan bahwa ada indikasi ekspor yang dialkuakn kedua perusahaan tersebut hanya untuk kebutuhan per enam bulan saja. Namun, setelah dilekuan evaluasi pembangunan smelter tidak akan dilaksanakan.

"Nah selama enam bulan kalau bisa ekspor 2,7 juta ton nikel ore kan sudah cukup dapat uang. Soal setelah dievaluasi oleh ESDM dibulan ke enam dan diputuskan dihentikan kan sudah lumayan. Sudah dapat uang dulu," jelasnya.

Dengan kegiatan ekspor itulah, kata Jonatan, yang menghancurkan harga nikel di London Metal Exchange (LME) dari yang semester II tahun lalu senilai US$ 11.000 per ton menjadi US$ 8.000 per ton - US$ 9.000 per ton.

"Ini juga yang membantu China menghancurkan smelter-smelter di Indonesia," tandasnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan kegiatan ekspor mineral sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kewajiban, perusahaan yang ekspor wajib membangun smelter dan membayar bea keluar.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM pada pekan lalu telah memberikan rekomendasi ekspor ore nikel sebanyak 2,3 juta ton kepada PT Ceria Nugraha Indotama.

"Mereka berkomitmen membangun smelter dengan kapasitas 5 juta ton. Dan membayar bea keluar 10%. Kalau dalam enam bulan tidak ada progres ya izin ekspornya di stop," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×