kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.720   16,00   0,10%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat


Selasa, 20 Juli 2021 / 21:04 WIB
Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat
ILUSTRASI. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: PPKM Darurat dilanjutkan, Jokowi: Anggaran perlindungan sosial ditambah Rp 55,21 T

Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara ragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Selain itu, keringanan listrik dan pajak juga diperlukan agar pengusaha mampu bertahan dalam situasi pandemi.

Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

Arsjad menegaskan, para pelaku usaha  juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi pandemi.

“Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×