kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat


Selasa, 20 Juli 2021 / 21:04 WIB
Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: PPKM Darurat dilanjutkan, Jokowi: Anggaran perlindungan sosial ditambah Rp 55,21 T

Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara ragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Selain itu, keringanan listrik dan pajak juga diperlukan agar pengusaha mampu bertahan dalam situasi pandemi.

Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

Arsjad menegaskan, para pelaku usaha  juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi pandemi.

“Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×