kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat


Selasa, 20 Juli 2021 / 21:04 WIB
Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat
ILUSTRASI. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Siap ikuti perpanjangan PPKM Darurat, pebisnis bioskop berharap insentif pemerintah

“Di samping itu, industri perusahaan manufaktur juga harus mendapatkan perhatian khusus apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari. Selain itu perusahaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi, memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopoliti Indonesia di mata dunia internasional,” kata Arsjad dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (20/7).

Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.

Akan tetapi, apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25% karyawan operasional dan 5% karyawan penunjang operasional.

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena  pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×