Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Parking Association (IPA) menilai proses perizinan yang rumit dan ketatnya persaingan menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha kecil-menengah untuk memperluas cakupan bisnis mereka. Padahal ekspansi dinilai menjadi salah satu kunci agar bisnis mereka terus berkembang.
Ketua Umum IPA, Rio Octaviano menjelaskan keberlanjutan bisnis parkir sangat bergantung pada jumlah lokasi yang dikelola. Banyak pelaku usaha kecil-menengah memulai bisnis dengan satu hingga dua lokasi yang memang memiliki pasar pada saat itu.
“Namun, untuk bisa survive sebagai perusahaan parkir, setidaknya harus memiliki lebih dari 10 lokasi. Ketika ingin ekspansi, di situlah persoalannya mulai muncul,” ujar Rio kepada KONTAN, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Industri Parkir Kian Padat Pemain, Tapi Keuntungannya Masih Dikuasai Pemilik Gedung
Rio menyebut, salah satu penghambat pelaku usaha kecil-menengah dalam ekspansi adalah persaingan dengan korporasi besar. Industri parkir, menurut dia, masih dibayangi monopoli atau duopoli.
Adapun salah satu segmen lokasi yang sulit ditembus pelaku usaha kecil-menengah adalah gedung perkantoran grade A dan B. "Karena kebanyakan dari mereka akan melihat brand," tambah Rio.
Selain persaingan, proses perizinan yang tumpang tindih juga menjadi sorotan IPA. Belum lama ini, asosiasi melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Administrasi perizinan parkir masih tumpang tindih antara kewajiban pemilik lahan dan operator parkir. Apa yang seharusnya menjadi kewajiban pemilik lahan justru dibebankan ke dalam izin parkir," jelas Rio. Ia mencontohkan, kasus ketika operator parkir ingin mengurus izin, tetapi terkendala karena gedung belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara, gedung yang tidak memiliki masalah SLF biasanya telah dikuasai oleh pemain besar.
Rio juga menyebut ada ketimpangan antara jumlah kendaraan dan ketersediaan lahan parkir. Di Jakarta, hanya tersedia 400.000 Satuan Ruang Parkir (SRP), sementara saat jam sibuk jumlah kendaraan yang beredar mencapai 17 juta unit, bahkan bisa menembus 30 juta—40 juta berdasarkan trafik.
Baca Juga: Industri Parkir Masuki Fase Transformasi,Secure Parking Ekspansi lewat Teknologi eNOS
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, IPA tengah terlibat dalam penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang perparkiran yang bersifat nasional. Salah satu inisiatif yang tengah dibahas adalah pemanfaatan lahan milik warga untuk parkir secara legal. "Tapi, balik lagi, jangan dipersulit izinnya," tegas Rio.
Terkait tren permintaan, Rio menyebut tingkat kebutuhan parkir bergantung pada fungsi lahan. Sebagai bisnis pihak ketiga, dinamika operasional parkir mengikuti aktivitas atau fungsi lokasi tersebut. "Misalnya di area kampus, ramai saat masa perkuliahan dan akan sepi ketika libur semester," ujar Rio.
Sedangkan di mal-mal, permintaan parkir akan meningkat saat akhir pekan, dan menurun pada hari dan jam kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












