kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.329   -102,00   -0,62%
  • IDX 7.160   17,93   0,25%
  • KOMPAS100 1.042   1,80   0,17%
  • LQ45 813   1,11   0,14%
  • ISSI 224   0,53   0,24%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 505   1,12   0,22%
  • IDX80 117   0,12   0,11%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 139   -0,02   -0,02%

Industri pengolahan ikan waspadai penurunan ekspor


Selasa, 25 Oktober 2016 / 16:02 WIB
Industri pengolahan ikan waspadai penurunan ekspor


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Industri produk daging yang dilumatkan sampai halus atau dalam kosa kata Jepang disebut surimi, harus siap menelan pil pahit bila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan. 

Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengatakan, kondisi tersebut bisa membuat nilai ekspor anjlok. "Kami berpotensi kehilangan nilai ekspor sekitar US$ 2 juta," katanya, Senin (24/10).

Industri olahan ikan rumahan seperti pengusaha pempek juga diprediksi akan kesulitan mendapatkan bahan baku. Pasalnya, bahan baku utama mereka adalah ikan jenis lemuru yang hanya dapat tertangkap menggunakan cantrang.

Budhi bilang, pemerintah seharusnya memperhatikan dampak pelarangan cantrang dan juga memberikan solusi. "Ada ide menggantinya dengan jaring, tapi itu tidak bisa menangkap ikan lemuru yang bentuknya kecil," tambahnya.

Sebelumnya, KKP mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan. Dan, untuk mengganti jenis alat tangkap tersebut, KKP bakal memberikan bantuan alat tangkap untuk nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT). KKP juga berjanji untuk memberikan kemudahaan akses kredit dan restrukturisasi utang sampai dua tahun kepada nelayan yang ingin mengganti alat tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×