kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Industri Plastik Hilir Harapkan Perlindungan dari Gempuran Impor


Rabu, 17 Juli 2024 / 21:00 WIB
Industri Plastik Hilir Harapkan Perlindungan dari Gempuran Impor
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri, sehingga sektor ini bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier di Jakarta, Selasa mengatakan masifnya barang jadi plastik tersebut secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik, hal itu dikarenakan produk impor lebih diminati karena memiliki harga yang lebih murah.

"Karena produk-produk yang impor itu, barang-barang jadi yang masuk ke Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri," kata dia dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Henry mencontohkan, salah satu negara pemasok barang impor yang lebih murah ke Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan barang yang dijual oleh negara tersebut lebih murah dikarenakan upah pekerja (labour cost) di sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.

Baca Juga: Sambut Positif Aturan Pelabelan BPA, YLKI: Industri AMDK Harus Siapkan Upaya Mitigasi

Oleh karena itu dirinya mendorong supaya pemerintah menerapkan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi oleh industri domestik. Hal itu bertujuan supaya produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa lebih terserap oleh pasar.

"Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka proteksi industri dalam negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain menerapkan  pengetatan impor di setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai mesti menindak dengan tegas dan menolak barang plastik impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Misalnya spesifikasi yang masuk dari barang-barang impor jadi plastik itu tidak sesuai dengan spesifikasi SNI yang ada di Indonesia, nah itu tentunya peran dari Bea Cukai harus menolak itu, dan bea cukai harus paham SNI itu apa saja," katanya.

Baca Juga: Pengusaha: Penerapan Bea Impor Ganda dari China Bisa Berdampak Buruk

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Industri Olefin, Aromatik, dan Plasik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyampaikan, pihaknya mencatat sudah ada penurunan utilisasi di industri plastik hilir hingga di bawah 50 persen, sehingga apabila masifnya barang impor di pasar domestik dibiarkan bisa berdampak kepada industri hulu yakni petrokimia.

"Itu sudah mulai terasa juga di beberapa pabrik hulu, ada yang sudah mematikan mesinnya, mereka wait and see," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×