Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memasuki babak baru hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS) setelah tarif tambahan sebesar 10%-12,5% terhadap sejumlah produk Indonesia mulai diberlakukan.
Kendati Indonesia memperoleh tarif yang relatif lebih rendah dibanding puluhan negara lain dalam skema awal implementasi Section 301, dunia usaha menilai tantangan sesungguhnya justru terletak pada ketidakpastian implementasi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, pelaku usaha saat ini tidak hanya menghadapi persoalan kenaikan tarif, tetapi juga belum adanya kepastian mengenai implementasi aturan, termasuk daftar produk yang akan memperoleh pengecualian (product exclusions).
Baca Juga: Remala Abadi (DATA) Bidik Perluasan Layanan dengan Integrasi Grup Protelindo
"Sumber ketidakpastian saat ini bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga mengenai predictability kebijakan dan kepastian implementasinya. Hal tersebut akan memengaruhi keputusan produksi, kontrak ekspor hingga investasi jangka menengah," ujar Shinta kepada Kontan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Shinta, kebijakan perdagangan AS masih berada dalam masa transisi. Tarif sementara sebesar 10% yang berlaku saat ini akan dilanjutkan dengan implementasi bertahap tarif berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Sementara itu, besaran tarif final yang diproyeksikan pemerintah AS sekitar 18% masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administrasi, termasuk konsultasi publik dan finalisasi daftar produk yang memperoleh pengecualian.
Karena itu, dunia usaha berharap negosiasi yang terus dilakukan pemerintah Indonesia dengan Pemerintah AS dapat segera menghasilkan kepastian mengenai berbagai komoditas yang diusulkan memperoleh pengecualian tarif.
Shinta mengatakan, sektor yang paling rentan menghadapi kebijakan tersebut adalah industri manufaktur berorientasi ekspor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.
Mengacu pada struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS sepanjang 2025, kelompok produk terbesar meliputi mesin dan peralatan listrik, barang rajutan, alas kaki, pakaian jadi bukan rajutan, serta lemak dan minyak nabati maupun hewani.
Namun, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, dan alas kaki menjadi sektor yang perlu memperoleh perhatian khusus lantaran merupakan industri padat karya yang selama ini menjadikan pasar AS sebagai salah satu tujuan ekspor utama.
"Apabila ketidakpastian berlangsung terlalu lama, pelaku usaha tentu akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas maupun merealisasikan investasi baru," ujar Shinta.
Menurutnya, bagi industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur hingga sejumlah subsektor manufaktur lainnya, akses terhadap pasar ekspor berkaitan langsung dengan tingkat utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Harga Produk Ritel Impor Naik Imbas Pelemahan Rupiah, Ini Strategi Peritel
Meski demikian, Shinta menilai Indonesia memiliki posisi awal yang relatif lebih baik dibanding banyak negara lain. Berdasarkan komunikasi pemerintah Indonesia dengan United States Trade Representative (USTR), Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif 10% dalam investigasi Section 301 terkait forced labour, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenai tarif 12,5%.
Namun, ia mengingatkan bahwa dampak akhirnya tetap akan ditentukan oleh hasil pembahasan mengenai product exclusions yang masih berlangsung.
Industri Padat Karya Paling Rentan
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mengatakan, kebijakan tarif tambahan tersebut memang menjadi tantangan baru bagi industri nasional.
Menurutnya, dampak terbesar diperkirakan akan dirasakan sektor padat karya seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, produk karet, hingga elektronik yang selama ini bergantung pada pasar AS.
"Kenaikan tarif berpotensi menekan permintaan dan mengurangi daya saing ekspor sehingga dapat berdampak terhadap utilisasi kapasitas produksi, investasi dan penyerapan tenaga kerja apabila berlangsung dalam jangka panjang," kata Saleh kepada Kontan, Minggu (26/7/2026).
Meski begitu, ia menilai besarnya dampak tetap akan ditentukan oleh posisi tarif Indonesia dibandingkan negara-negara pesaing. Jika tarif Indonesia setara atau bahkan lebih rendah, tekanan terhadap daya saing masih dapat dikelola.
Baca Juga: Harga Produk Ritel Impor Naik Imbas Pelemahan Rupiah, Ini Strategi Peritel
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja. Menurutnya, aturan baru terkait tarif kapas AS justru menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih baik.
Indonesia bersama Bangladesh, Kamboja dan Malaysia sama-sama dikenakan tarif 10%. Meski demikian, pelaku industri masih menunggu aturan teknis, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme two-step process untuk memperoleh fasilitas tarif tersebut.
Berbeda dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai tambahan tarif 10% tidak akan banyak mengubah persaingan apabila diterapkan sama kepada seluruh negara.
Menurut Redma, pelemahan permintaan dari pasar AS sebenarnya telah terjadi sejak awal tahun sehingga ekspor tekstil ke negara tersebut pada semester I-2026 sudah mengalami sedikit penurunan.
Ia justru bilang, ancaman terbesar industri tekstil saat ini berasal dari membanjirnya produk impor di pasar domestik.
"Pemerintah perlu memperkuat integrasi industri mulai dari serat, benang, kain hingga pakaian jadi sehingga Indonesia tidak terus bergantung pada bahan baku impor. Negara seperti China, India dan Vietnam mampu menjadi eksportir kuat karena lebih dulu menguasai pasar domestiknya," ujarnya kepada Kontan, Minggu (26/7/2026).
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, tarif tambahan AS merupakan bagian dari strategi proteksionisme untuk memperkuat industri domestik negara tersebut.
Meski demikian, kebijakan itu tetap meningkatkan biaya masuk produk Indonesia sehingga berpotensi mengurangi daya saing ekspor, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, produk karet hingga sebagian produk elektronik.
Menurut Rizal, dampak terhadap ekspor Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan eksportir menyerap kenaikan biaya serta posisi tarif Indonesia dibandingkan negara pesaing.
Baca Juga: Stimulus Bea Masuk 0% Dinilai Belum Cukup Dongkrak Investasi Industri
"Karena itu pemerintah perlu mempercepat diversifikasi pasar ekspor, memperluas perjanjian perdagangan dan meningkatkan produktivitas industri agar daya saing tidak hanya bergantung pada faktor tarif," ujarnya kepada Kontan, Minggu (26/7/2026).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, kebijakan tarif tersebut mencerminkan strategi AS melindungi industri domestiknya. Meskipun tarif Indonesia lebih rendah dibanding beberapa negara lain, tambahan tarif tetap meningkatkan biaya masuk produk Indonesia ke pasar AS.
Ia mengingatkan, dampaknya tidak berhenti pada penurunan ekspor. Ketika pesanan melemah, margin keuntungan perusahaan akan tertekan sehingga berpotensi menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi hingga memperlambat penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, Yusuf menyebut, pemerintah perlu memperkuat diplomasi perdagangan, mempercepat diversifikasi pasar ekspor serta terus meningkatkan daya saing industri nasional agar tidak terlalu bergantung pada perubahan kebijakan perdagangan negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














