kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri ritel masih bisa menoleransi pelemahan rupiah 15%-20%


Selasa, 18 September 2018 / 17:37 WIB
Industri ritel masih bisa menoleransi pelemahan rupiah 15%-20%


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gejolak pelemahan rupiah terhadap dollar dilaporkan belum mempengaruhi harga ritel secara signifikan. Namun bila rupiah terus mendaki, atau stabil dalam posisi ini, maka ritel akan mulai bereaksi pada kuartal empat tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyatakan industri ritel masih bisa toleransi kenaikan rupiah sebesar 15%-20% dari angka year to date tahun ini. Artinya dengan pembukaan rupiah tahun ini dari kurs tengah Bank Indonesia di Rp 13.498 per dollar AS, maka batas tertinggi toleransi pelemahan rupiah ritel di kisaran Rp 16.200.

Adapun dengan kurs tengah rupiah BI saat ini di Rp 14.908, artinya secara year to date telah terjadi kenaikan 10,44%.

Pada ambang 15%-20%, Roy menyatakan industri ritel masih bisa menurunkan margin keuntungan untuk menahan laju harga, tapi pada kuartal depan, bisa terjadi gejolak harga. Kemudian bila pelemahan rupiah telah mencapai 50%, maka perubahan harga baru akan terjadi dengan drastis.

"Efeknya saat ini belum kerasa, kita pastikan tidak ada signifikan, tapi mungkin di kuartal berikutnya, tapi kembali lagi keputusan menaikkan harga tidak semudah itu oleh ritel," kata dia, Kamis (18/9).

Roy menyatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk memastikan produk ritel tetap mengacu pada ambang batas Harga Eceran Tertinggi, terutama untuk komoditas sensitif seperti beras dan gula.

Apalagi secara umum ritel sudah memiliki pasokan stok untuk keperluan buffer hingga 3-4 bulan kedepan. Maka untuk periode kuartal III ini, harga masih terkendali. Namun gejolak baru bakal terlihat di kuartal IV 2018 atau kuartal I tahun depan.

Adapun beleid peningkatan pungutan impor lewat revisi PPh pasal 22 menurutnya tidak akan berdampak pada produk ritel berupa item mahal dengan brand mewah, atau yang memiliki komponen impor seperti barang elektronik. Namun aturan tersebut ia apresiasi karena menjadi langkah tepat pemerintah dalam menekan defisit.

"Langkah konkrit dan cepat ini yang diperlukan, jadi tidak terdeviasi dan terbuyarkan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×