kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Industri rokok tolak rencana kenaikan dan penyederhanaan layer cukai


Jumat, 13 Juli 2018 / 21:00 WIB
Industri rokok tolak rencana kenaikan dan penyederhanaan layer cukai
ILUSTRASI. Penjualan rokok - pita cukai rokok hmsp


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai yang diatur dalam PMK No 146/2017 ditolak oleh industri rokok.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai, bila kebijakan itu diterbitkan oleh pemerintah maka akan mengakibatkan persaingan binis yang tidak sehat.

Ketua Gappri, Ismanu Soemiran menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum berkoordinasikan dengan pelaku industri untuk membahas perubahan aturan tersebut.

"Tampaknya aturan ini jalan sendiri dari pemerintah tanpa ada koordinasi dengan industri sehingga posisi kami sulit," kata Ismanu kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7).

Catatan Gappri, kondisi industri rokok dalam negeri sedang terpuruk. Kenaikan cukai yang terus-menerus, ditambah volume industri yang semakin menurun, mengakibatkan jumlah produsen rokok menurun hingga 51% sejak 2012 hingga 2017.

Selain itu, bila banyak industri rokok yang gulung tikar maka serapan tenaga kerja di pabrik rokok dan pertanian tembakau ikut menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×