kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Industri Semen Masih Dilanda Kelebihan Pasokan, Begini Upaya Kemenperin


Jumat, 14 Juli 2023 / 18:18 WIB
Industri Semen Masih Dilanda Kelebihan Pasokan, Begini Upaya Kemenperin
ILUSTRASI. Pekerja membongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (25/7). Industri Semen Masih Dilanda Kelebihan Pasokan, Begini Upaya Kemenperin.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

“Batubara bagi industri semen merupakan bahan baku dan bahan bakar utama yang memiliki persentase hingga 40% dalam struktur biaya produksi,” imbuh Warsito.

Guna mengatasi dan mengantisipasi kenaikan harga batubara yang melonjak tinggi, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait Badan Layanan Umum (BLU) batubara.

Berikutnya, Warsito menambahkan, semen merupakan barang yang memiliki ukuran dan volume besar, sehingga membutuhkan moda transportasi dengan daya angkut besar dan dimensi khusus. Sebab, lebih dari 80% transportasi semen adalah melalui darat (truk).

Alhasil, Kemenperin menilai, kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) membutuhkan penerapan yang tepat sasaran agar tidak menimbulkan dampak meningkatnya biaya logistik yang harus ditanggung industri maupun konsumen.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Saham Semen Indonesia (SMGR) yang Diproyeksi Cetak Kenaikan Penjualan

Industri semen telah menyampaikan tiga usulan sebelum pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh, yaitu penyesuaian sistem keur/kir terhadap desain kendaraan dan kelas jalan, kebijakan penerapan multi-axle, serta peningkatan kualitas daya dukung jalan (kelas jalan).

Warsito bilang, ketiga usulan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan Zero ODOL. Apabila belum terpenuhi, maka dapat dipertimbangkan untuk melakukan penyesuaian kembali waktu pemberlakuan Zero ODOL menjadi tahun 2025.

"Ini mengingat industri kehilangan momentum dua tahun lebih dalam persiapan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2023 karena adanya pandemi Covid-19,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×