kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Industri siap jalankan minyak goreng wajib kemasan


Rabu, 01 November 2017 / 20:04 WIB
Industri siap jalankan minyak goreng wajib kemasan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng wajib kemasan dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, industri minyak nabati siap mengikuti kebijakan ini.

Apalagi, industri memiliki waktu sekitar 2 tahun, dimulai dari Januari 2018 hingga Desember 2019, untuk masa transisi minyak curah ke minyak kemasan.

Menurut Sahat, saat ini kebutuhan minyak goreng curah sebanyak 3,5 juta ton. Karena itu dibutuhkan sekitar 1.200 unit mesin pengemasan untuk minyak goreng. Dia juga mengatakan, saat ini terdapat 87 perusahaan produsen minyak goreng di Indonesia.

"Karena itu masing-masing perusahaan harus membuat investasi di packing line. Kita juga berharap pemerintah membuat pabrik kemasan sendiri supaya biayanya murah," ujar Sahat kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Sementara itu, Sahat menuturkan bahwa kendala yang dihadapi oleh industri produsen minyak goreng adalah masalah biaya. Dia bilang, harga mesin pengemasan berkisar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta per unit.

Nantinya, harga minyak goreng kemasan juga akan turut meningkat sebesar 12%-14% dari harga minyak curah saat ini. Tetapi, minyak yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang lebih baik.

Sahat mengaku belum memiliki data berapa banyak perusahaan yang sudah memiliki mesin-mesin pengemasan. Namun, dari anggota GIMNI, terdapat sekitar 130 unit mesin pengemasan minyak goreng kemasan sederhana.

Sahat berpendapat, akan terdapat dua dampak positif yang akan muncul dengan adanya kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah akan lebih mudah dalam mengontrol harga. Selain itu, minyak goreng yang dihasilkan akan lebih baik.

Pasalnya, perusahaan yang memproduksi minyak goreng ini akan memiliki identitas yang jelas, apalagi tidak akan ada lagi minyak bekas yang digunakan seperti yang dilakukan terhadap minyak curah.

"Kalau minyak curah kan siapa saja bisa membuat, sementara nantinya produsen minyak goreng kemasan ini akan tercatat semua," kata Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×