kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Usulan Pembatasan Kadar Zat Tembakau Picu Kekhawatiran Industri Padat Karya


Rabu, 06 Mei 2026 / 22:28 WIB
Usulan Pembatasan Kadar Zat Tembakau Picu Kekhawatiran Industri Padat Karya
ILUSTRASI. PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) (Dok/ITIC). Usulan pengetatan regulasi produk tembakau, khususnya terkait batas maksimal kandungan zat seperti nikotin dan tar, memicu pro dan kontra.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Usulan pengetatan regulasi produk tembakau, khususnya terkait batas maksimal kandungan zat seperti nikotin dan tar, memicu pro dan kontra. 

Tim Kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi demi perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun di sisi lain, wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran di sektor industri hasil tembakau (IHT) yang dikenal padat karya. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana US$ 6 Miliar untuk Jaga Industri Padat Karya

Pelaku industri menilai kebijakan ini berpotensi menekan rantai ekonomi dari hulu hingga hilir, mulai dari petani hingga pekerja pabrik.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menilai batasan kadar zat yang diusulkan belum mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal dan struktur industri kretek nasional. 

"Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi ke petani juga," ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, penurunan kadar nikotin berpotensi menekan harga beli tembakau di tingkat petani karena perubahan proses produksi atau penggunaan jenis bahan baku tertentu. 

Jika diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan ini dikhawatirkan memicu efek domino terhadap keberlangsungan lapangan kerja.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Industri Padat Karya Lewat Insentif Pembiayaan

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, sektor IHT menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mencakup petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang. Selain itu, kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) terhadap penerimaan negara pada 2023 tercatat lebih dari Rp213 triliun.

Hendry mendorong pemerintah membuka ruang dialog lintas sektor sebelum kebijakan diterapkan. “Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan budayawan dari Komunitas Kretek, Abhisam DM. Ia menilai standardisasi kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah berisiko menggerus eksistensi kretek sebagai produk khas Indonesia. 

"Pemerintah jangan hanya melihat standar global tanpa melihat realitas ekonomi lokal," katanya.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Insentif Pembiayaan Berbunga Rendah untuk Industri Padat Karya

Perdebatan ini menunjukkan dilema antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi sektor padat karya. 

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut secara proporsional.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7825650/asosiasi-soroti-wacana-pembatasan-nikotin-dan-tar-khawatir-nasib-mata-pencaharian-buruh-terancam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×