kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri tolak pelarangan iklan rokok di televisi


Senin, 23 Januari 2017 / 15:19 WIB
Industri tolak pelarangan iklan rokok di televisi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Panitia Kerja Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.

Terkait hal ini, Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok ‎akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Alih-alih melarang iklan rokok di televisi, kata Syafril, pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran akan dampak produk tembakau bagi kesehatan. "Setelah itu, biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril pekan lalu.

Di sisi lain, Syafril khawatir, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau.

Maka itu, Syafril meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.

Secara terpisah, Corporate Secretary PT Surya Citra Media‎ Tbk, Gilang Iskandar ‎menegaskan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draft resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draft dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya.

‎"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," pungkas Gilang.‎

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.

"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu mengganggu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.

Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×