Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Yudho Winarto
BOGOR. Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan keterlibatan perusahaan rokok dalam menyelundupkan kandungan narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamina untuk dijadikan bahan baku rokok.
"Salah satu laporan BNN menyebutkan, ada perusahaan rokok besar yang terlibat dalam penyelundupan metamphetamine dalam jumlah besar. Tapi, belum terbukti," kata Julius dalam Workshop Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Sabtu (21/1).
Julius mengatakan, metamfetamina tersebut digunakan untuk memproduksi rokok. Maka dari itu, tak heran bila rokok bisa menyebabkan kecanduan. "Diduga kuat dijadikan bahan untuk membuat rokok. Makanya, kami mau ambil sampel rokok-rokok yang beredar dan kami dorong BNN untuk periksa," ujar Julius kepada KONTAN, Minggu (22/1).
Hanya saja, lanjut Julius, belum diketahui apakah metamfetamina tersebut terkandung dalam kertas pembungkus rokok atau dicampur dengan tembakau. Jenis rokok yang diselundupkan juga belum diketahui apakah sigaret putih atau kretek.
Pun perusahaan yang mengimpor metamfetina tersebut bisa saja bukan perusahaan rokok yang sudah ada di Indonesia atau dengan kata lain perusahaan rokok ilegal.
"Karena belum selesai kasusnya, jadi BNN tidak bisa menjelaskan lebih detail bagaimana dan bilang untuk tunggu perkembangan selanjutnya saja," kata Julius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News