kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Industri TPT Masih Belum Pulih Hingga Kini, Ini Penyebabnya


Senin, 30 September 2024 / 20:35 WIB
Industri TPT Masih Belum Pulih Hingga Kini, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional belum sepenuhnya pulih.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional belum sepenuhnya pulih. 

Meskipun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan tren ekspansif pada bulan September 2024, dengan angka di atas level 50, kenyataannya sektor TPT masih menghadapi banyak tantangan.

"Untuk tekstil Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di bulan September 2024 ekspansif diatas level 50 setelah kontraksi sebenarnya secara keseluruhan industri tekstil itu belum pulih sejak banjir impor," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers terkait IKI Edisi September 2024, Senin (30/9).

Baca Juga: Marak Pabrik yang Tutup, Bisnis TPT Semakin Redup

Dampak Banjir Impor pada Industri Tekstil

Salah satu penyebab utama lambatnya pemulihan industri tekstil dalam negeri adalah peningkatan impor. 

Febri menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, yang memungkinkan masuknya barang-barang impor tanpa persetujuan teknis (pertek), menjadi pemicu banjirnya produk impor, baik legal maupun ilegal.

"Industri tekstil mengalami tekanan pada sisi permintaan karena serbuan produk impor, yang legal maupun ilegal," tambahnya.

Selain tantangan dari impor, industri pakaian jadi saat ini juga mengalami tren penurunan permintaan, terlebih di area luar kawasan berikat atau tidak berorientasi ekspor.

Baca Juga: Tim Kampanye Capres & Calon Kepala Daerah Doyan TPT Impor, Industri Lokal Kian Merana

Dampak pada Industri di Kawasan Berikat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996, kawasan berikat adalah sebuah bangunan, tempat, serta kawasan yang memiliki batas-batas tertentu di mana aktivitas yang berlangsung di dalamnya merupakan kegiatan industri.

"Kali ini masih perlu kita lihat apakah industri pakaian jadi di kawasan berikat akan ditumpahkan ke kawasan domestik nanti membuat industri konveksi di kawasan berikat juga menderita. Karena selain menghadapi gempuran impor pakaian jadi juga serbuan dari produk pakaian jadi dari industri berikat," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×