kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Kemenperin Pastikan Industri TPT Bukan Termasuk Sunset Industry


Minggu, 23 Juni 2024 / 07:59 WIB
Kemenperin Pastikan Industri TPT Bukan Termasuk Sunset Industry
ILUSTRASI. Tidak ada dalam peta jalan Kemenperin yang menyebut bahwa industri TPT diarahkan menuju sunset industry.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim telah konsisten melaksanakan berbagai kebijakan sesuai arah peta jalan (roadmap) pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang di antaranya tertuang pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0. 

Melalui peta jalan tersebut, industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan untuk memacu perekonomian nasional. 

“Jadi, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers di situs Kemenperin, Jumat (21/6).

Baca Juga: Menperin Minta Agar Menkeu Konsisten Pernyataan&Kebijakannya Terkait Industri Tekstil

Beberapa kebijakan strategis dalam peta jalan tersebut telah dilaksanakan oleh Kemenperin. Di antaranya adalah upaya fasilitasi pengembangan lanjut pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil. 

Selain itu, Kemenperin juga meningkatkan kemampuan, kualitas dan efisiensi industri TPT termasuk industri kecil dan industri menengah melalui pelatihan desain dan teknologi proses termasuk untuk mewujudkan industri hijau. 

Industri TPT tetap akan menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja terutama tenaga kerja yang punya skill tinggi mengikuti perkembangan teknologi TPT dunia.

Febri menyatakan, tidak ada dalam peta jalan Kemenperin (RIPIN, KIN dan Making Indonesia 4.0) yang menyebut bahwa industri TPT diarahkan menuju sunset industry. 

"Malah sebaliknya, industri TPT didorong untuk menjadi industri yang kuat dan berdaya saing dengan penerapan teknologi 4.0,” imbuh Febri.

Industri TPT serta industri elektronika dan industri pembuatan microchip merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara bersama untuk mendukung industri manufaktur nasional. Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.

Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya.

“Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan,” tegas Febri.

Febri juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Menurutnya, sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh positif. 

"Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry,” ujarnya.

Industri TPT merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47% terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023. 

Pada kuartal I-2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84% terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar US$ 11,6 miliar dengan surplus mencapai US$ 3,2 miliar.

Dampak dari pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor dibandingkan sebelum pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut sebesar 353.000 ton dan 369.000 ton, kemudian turun lagi menjadi 220.000 ton pada bulan Maret 2024 dan 267.000 ton pada bulan April 2024.

Sementara itu, impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193.400 ton dan 153.200 ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138.200 ton dan 109.100 ton pada Maret dan April 2024. Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), maka terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 425.000 ton pada Maret 2023 menjadi 220.000 ton pada Maret 2024.

Baca Juga: PHK Massal di Industri Tekstil Masih Marak, Begini Tanggapan Menteri Perindustrian

Efektivitas pemberlakuan Permendag 36/2023 tersebut juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang tahun 2023 tumbuh negatif, kini berhasil tumbuh positif sebesar 2,64% (YoY) di kuartal I-2024. Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi yang terus mengalami peningkatan.

Khusus untuk industri tekstil, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022. IKI merupakan indikator yang menunjukkan optimisme para pelaku industri terhadap kondisi bisnis dalam enam bulan ke depan. 

Namun begitu, kondisi di lapangan saat ini telah berbeda, dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan industri TPT.

Febri menyampaikan, pihaknya meminta agar koordinasi pembuat kebijakan di Kementerian/Lembaga terkait industri TPT nasional senantiasa diperkuat untuk mencapai target dalam roadmap terkait industri TPT. Penguatan koordinasi terutama dengan meningkatkan sensitivitas para pengambil kebijakan atas urgensi masalah banjir impor produk hilir yang sedang dihadapi oleh industri TPT saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×