kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Informasi audit penyaluran gula rafinasi simpang siur


Jumat, 23 Desember 2011 / 13:26 WIB
Informasi audit penyaluran gula rafinasi simpang siur
ILUSTRASI. Ilustrasi IPO atau Go Public; initial public offering; bursa efek indonesia; bei; KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can



JAKARTA. Proses audit gula rafinasi simpang siur. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, proses audit penyaluran gula rafinasi ini belum selesai. Dia mengatakan, auditnya masih didiskusikan.

Gita beralasan, proses audit gula rafinasi belum selesai lantaran ada beberapa metode yang masih harus diperdalam. "Saya tidak tahu kapan diumumkannya," ungkap Gita di sela Festival Ekonomi Kreatif, Kamis (22/12) malam.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2011 lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menyatakan, proses audit telah selesai. Bahkan, dia bilang hasil audit telah dilaporkan ke Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Meski tidak merinci kesimpulan audit, dia mengatakan, semua produsen gula rafinasi terbukti menyalurkan produk itu di pasar konsumsi. Hanya, perembesan gula rafinasi itu disebut tidak melebihi level toleransi. "Dari delapan (produsen gula rafinasi) itu bisa dibilang tidak bersih 100%. Tidak semua melanggar, tapi tidak bersih sama sekali," ungkapnya.

Awalnya, proses audit penyaluran gula rafinasi selesai pada September 2011 lalu. Namun, penyelesaian audit itu molor hingga akhir tahun. Proses audit gula rafinasi itu melibatkan beberapa unsur pemerintah antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×