Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) memotong kuota impor produsen gula yang melakukan perembesan gula rafinasi.
"Yang salah itu produsen, bukan distributor dan subdistributor. Penjualan gula rafinasi itu dilakukan langsung oleh produsen ke industri (makanan minuman)," ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Distribusi, Logistik, dan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur, Kamis (22/12).
Pemerintah seharusnya memberlakukan aturan main toleransi penyaluran gula rafinasi di pasar konsumsi maksimal 25% dari kapasitas produksi. Apabila ternyata produsen gula rafinasi menyalurkan lebih dari 25%, maka pemerintah bakal langsung memangkas kuota impornya sebesar perembesan gula rafinasi.
Penyaluran gula rafinasi dengan alokasi di bawah 25% dari kapasitas produksi harus mendapat pembinaan dari pemerintah. Selama setahun kemudian, pemerintah harus mengawasi pelaksanaan distribusi gula rafinasi.
Apabila ternyata produsen itu berhasil menjaga penyaluran gula rafinasi hanya pada industri makanan minuman maka pemerintah bisa memberikan bonus kuota impor sebesar 25%. "Sistemnya reward and punishment. Kalau membocorkan dipotong sesuai rembesan, kalau tidak, dapat bonus 25%," ucapnya.
Sistem sanksi dan penghargaan itu seharusnya diumumkan bersamaan dengan Audit gula rafinasi. Apabila terjadi banyak rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi maka seharusnya pemerintah mengurangi kuota impor gula mentah. Sebab, rembesan itu mengindikasikan adanya suplai gula rafinasi berlebih.
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Wachid, menambahkan, pemerintah seharusnya menindak tegas pelanggaran distribusi gula rafinasi oleh produsen gula. Sebab, perembesan gula rafinasi di pasar konsumsi dapat merusak harga lelang di tingkat petani. Apalagi, gula rafinasi mendapat keuntungan fasilitas bea masuk 0%.
Kementerian Perdagangan harus segera mencabut izin impor produsen yang membocorkan gula rafinasi. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 8 tahun 1962 yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 1962 telah diubah pada PP No 19 tahun 2004 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Pada pasal 6 Perppu No 8 tahun 1962 menyinggung soal pelanggaran perdagangan barang dalam pengawasan seharusnya dikompensasi dengan pencabutan izin impor produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News