Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bersama Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas meresmikan 27 titik lembaga penyalur bahan bakar minyak melalui Program BBM Satu Harga secara serentak pada Rabu (9/6). Peresmian serentak ini dilakukan di Kantor Integrated Terminal Pontianak.
“Dengan resminya 27 titik BBM Satu Harga yang kita lakukan, Pertamina bersama Kementerian ESDM dan BPH Migas kembali mewujudkan energi berkeadilan bagi saudara-saudara kita yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses untuk menikmati energi dengan harga yang terjangkau,” jelas Executive General Manager Regional Kalimantan, Freddy Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Seperti diketahui, Program BBM Satu Harga merupakan program pemerataan energi dan penerapan energi berkeadilan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama untuk produk Premium dan Solar bersubsidi di wilayah yang memiliki keterbatasan akses atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Baca Juga: Pemerintah akui subsidi gas LPG 3 kg dan subsidi listrik tidak tepat sasaran
Program ini sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 lalu. Hingga tahun 2020 Pertamina sudah mengoperasikan sebanyak 243 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, yang saat ini diamanahkan menjalankan program BBM Satu Harga memiliki target 76 titik BBM Satu Harga di tahun 2021.
Dengan 27 titik yang diresmikan, maka saat ini sudah ada 270 wilayah 3T yang dilayani oleh Pertamina melalui Program BBM Satu Harga.
27 titik yang diresmikan tersebar di sejumlah wilayah, yaitu Kepulauan Riau satu (1) titik, Nusa Tenggara Barat tiga (3) titik, Nusa Tenggara Timur (NTT) tujuh (7) titik, Kalimantan Barat lima (5) titik, Kalimantan Utara satu (1) titik, Gorontalo satu (1) titik, Sulawesi Tengah dua (2) titik, Sulawesi Selatan satu (1) titik, Maluku satu (1) titik, Maluku Utara satu (1) titik, Papua empat (4) titik.