Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah melihat ada potensi konflik pada sesama pengendara angkutan apabila aplikasi Uber dan Grab Car dibiarkan.
Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. Dengan demikian, keduanya segara mengurus izin seperti angkutan umum lain.
"Ini kan supaya (Uber dan Grab Car) ngurus izin dulu karena kalau tidak diblokir, mungkin izinnya enggak diurus dan sebagainya, nanti ribut terus (dengan angkutan umum legal)," ujar Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/3/2015) malam.
Mantan Dirut PT KAI itu menegaskan tidak mempersoalkan aplikasi online untuk memesan sarana transportasi. Baginya, penggunaan aplikasi online akan membuat sektor transportasi nasional menjadi lebih efisien.
Sejak 5 tahun lalu, saat aplikasi transportasi online belum menjamur seperti sekarang, Jonan yang saat itu menjabat Dirut PT KAI sudah menerapkan sistem pembelian tiket kereta api melalui sistem online.
Bagi Jonan, pendaftaran kendaraan sebagai sangat penting. Sebab dengan begitu pemerintah bisa mengontrol setiap kendaraan yang digunakan masyakarat umum untuk bepergian.
"Plat nomornya hitam enggak apa-apa. Tapi nomer berapa, pemilik siapa. Harus di uji KIR, untuk keamanan, untuk keselamatan. Kalau terjadi kejahatan itu bisa dimonitor. Begitu," kata dia.
Jonan membantah jika pihaknya menghambat perkembangan aplikasi online untuk transportasi. "(Izin) harus diurus karena yang lain (angkutan umum lain) juga diurus," pungkas dia. (Penulis: Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News