kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan Dirjen Minerba Menutup Ekspor Batubara untuk Semua Pelaku Usaha


Rabu, 12 Januari 2022 / 06:44 WIB
Ini Alasan Dirjen Minerba Menutup Ekspor Batubara untuk Semua Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati . ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin buka suara soal kebijakan larangan ekspor batubara.

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang ekspor batubara per 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 untuk seluruh pelaku usaha. 

Langkah ini sebagai antisipasi untuk mengamankan pasokan batubara untuk pembangkit  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  yang mengalami krisis pasokan di Desember 2021

Ridwan mengungkapkan, kondisi krisis pasokan batubara ke pembangkit PLN setidaknya telah terjadi tiga kali pada kurun 2021.

"Ini kejadian ketiga, jadi Januari 2021 kejadian, Juli dan Agustus 2021 kejadian dan ini yang ketiga," jelas Ridwan dalam Diskusi Economic Challenges, Selasa (11/1) malam.

Ridwan mengungkapkan, pada 30 Desember 2021, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan situasi krisis pasokan batubara untuk pembangkit. Jika kondisi ini berlanjut maka pembangkit hanya akan beroperasi hingga 5 Januari 2022. 

Baca Juga: Pasokan Batubara ke Pembangkit PLN Mulai Membaik

Dampaknya, ada 17 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 10 GW yang bakal berhenti beroperasi. Selain itu, 10 juta pelanggan terancam tidak bisa menikmati listrik.

"Daripada rakyat sebagai pemilik sah batubara menderita, saya tutup saja (ekspor) semuanya," ungkap Ridwan.

Ridwan melanjutkan, pertimbangan menutup ekspor secara menyeluruh karena alasan teknis yakni memastikan ketersediaan kapal dan tongkang. Jika ekspor tetap dilakukan maka ada potensi PLN akan sulit mendapatkan kapal dan tongkang untuk pengiriman.

Selain itu, Ridwan turut buka suara mengapa tidak ada pengecualian dalam larangan ekspor kali ini. Apalagi sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmen pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Begitu kita pakai kecuali ini, kecuali ini, pasti orang jago lah cari celahnya. Saya tutup semuanya dan hasilnya positif," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×