Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Indonesia mengadukan Australia ke World Trade Organitation (WTO). Langkah ini dilakukan terkait kebijakan pemerintah negeri kanguru itu yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau.
“Kita sama sekali tidak menentang upaya untuk mengurangi jumlah perokok karena kita paham bahayanya. Kita hanya ingin membuktikan bahwa kebijakan yang ditempuh Australia itu patut diduga melanggar perjanjian WTO dan keliru,” kata Bachrul Chairi Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Bachrul memberi contoh pada produk minuman beralkohol anggur. Jika pendekatan yang ditempuh Australia seperti di atas dianggap benar dan sah sesuai perjanjian WTO, maka dengan alasan moral dan keagamaan bisa saja Indonesia menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk anggur.
Alih-alih menurunkan tingkat konsumsi wine, kebijakan seperti itu mungkin akan meningkatkan penyelundupan anggur dari luar negeri dan produksi illegal minuman beralkohol di dalam negeri yang justru semakin sulit untuk ditangani.
Selain itu, kemasan polos juga membuat harga semakin murah dan semakin mudah dijangkau. Ini jelas berbahaya bagi anak-anak. Itu sebabnya kebijakan Australia yang menerapkan kemasan polos pada rokok harus dibatalkan, karena melanggar ketentuan perdagangan di WTO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News