kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Ini alasan pemerintah ingin hilirisasi mineral


Selasa, 10 Januari 2017 / 22:36 WIB
Ini alasan pemerintah ingin hilirisasi mineral


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang hilirisasi mineral. Menteri ESDM, Ignasius Jonan bilang, pemerintah sekarang sedang menyiapkan aturan untuk penyesuaian terhadap PP nomor 23 2010 dan Permen sebelumnya yang telah dibuat untuk memperjelas prosedur administrasi.

Dalam perubahan tersebut akan dicantumkan beberapa poin penting, seperti kewajiban kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kewajiban divestasi, perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, pajak ekspor, hingga pengolahan biji kadar rendah.

Jonan berharap, PP tersebut bisa selesai dalam satu dua hari ke depan. Dengan begitu, Permen terkait juga akan diselesaikan menyusul terbitnya PP tersebut. "Memang harus diundangkan melalui Kemenkumham. Mungkin makan waktu satu dua hari hingga tiga hari, dalam minggu ini selesai semua," kata Jonan, Selasa (10/1).

Jonan menegaskan, baik PP maupun Permen yang akan diterbitkan tersebut bukan dibuat khusus untuk satu badan usaha, tetapi untuk sebuah sektor yaitu sektor mineral.

Selain itu, dalam membuat PP dan Permen tersebut, Jonan bilang, pemerintah tetap akan mengikuti substansi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009. Dengan begitu PP tersebut tidak melanggara peraturan dan tetap sesuai perundangan yang ada. "Intinya pemerintah tetap akan dorong hilirisasi, mendorong divestasi, mendorong adanya implementasi sepenuhnya UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Ini juga satu upaya perbaikan implementasi undang-undang dari waktu ke waktu sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah," papar Jonan.

Sayang, Jonan masih enggan menjelaskan isi dari PP dan Permen tentang hilirisasi mineral tersebut. Pastinya, dia menegaskan terbitnya PP dan Permen tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan sesuai arahan presiden di mana semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnyanya untuk kemakmuran rakyat sesuai undang-undanga dasar.

Pertimbangan lainnya adalah peningkatan penerimaan negara dan juga terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat. "Jangan sampai ada kegiatan tambang yang tutup atau tidak buat hilirisasi sehingga lapangan pekerjaan berkurang padahal pemerintah ingin menciptakan lapangan pekerjaan," imbuhnya.

Jonan juga menyebut jangan ada kegiatan yang menganggu menurunnya pendapatan per kapita atau pendapatan domestik regional bruto (PDRB). "Kita juga harus meningkatkan investasi. Tidak mungkin investasi seluruhnya diciptakan APBN,"sambungnya.

Pertimbangan lainnya adalah divestasi bagi investasi asing yang dilakukan di bidang pertambangan harus dilakukan, sebisa mungkin divestasi dapat capai 51%. "Bukan nasionalisasi, tapi divestasi ini perlu karena sudah diperjanjikan dan ini semangat untuk penguasaan nasional lebih baik," kata Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×