kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.112   2,00   0,01%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Ini cara BPOM tekan peredaran produk ilegal


Kamis, 11 September 2014 / 13:53 WIB
ILUSTRASI. Daftar beberapa judul film populer yang pernah dibintangi oleh Keanu Reeves, pemeran John Wick dalam film seri John Wick.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setiap tahunnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu melakukan operasi dengan hasil temuan obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal. Namun, apa langkah konkret yang dilakukan guna menekan hasil temuan tersebut?
 
Kepala BPOM Roy Sparingga mengungkapkan, pihaknya tidak ingin setiap tahunnya selalu ada yang ditemukan. "Karena itu, harus ada kelanjutannya," ujarnya di Kantor BPOM, Kamis (11/9).
 
Roy menjelaskan, BPOM saat ini lebih berfokus pada sisi hulu. Artinya, saat operasi BPOM lebih memfokuskan pada produsen atau pabrik, serta gudang. Menurut dia, saat sisi hulu teratasi, penanganan di sisi hilir yang termasuk pedagang-pedagang akan lebih mudah.
 
"Namun bukan berarti kami melupakan penanganan di hilir, kami selalu melakukan pengecekan sampel obat, obat tradisional, dan kosmetik yang di pasaran secara berlaka untuk mendeteksi produk palsu dan ilegal," papar Roy.
 
Selain itu, BPOM selalu melakukan langkah edukasi pada masyarakat supaya menekan tuntutan pasar akan produk palsu dan ilegal. Roy mengatakan, selama masih ada tuntutan pasar, maka produk palsu dan ilegal masih akan diproduksi.
 
"Masyarakat harus semakin mampu membedakan antara obat palsu dan ilegal dengan obat asli, supaya berhenti membelinya," tandasnya.
 
Selain itu, lanjut dia, produsen juga harus lebih waspada. "Jika produknya dipalsukan, produsen harus segera melaporkan ke BPOM," imbau Roy.
 
Pelaporan bisa dilakukan di Halo BPOM di nomor (021) 500533. SMS ke 081219999533. Atau email halobpom@bpom.co.id. Untuk mencegah obat-obat impor ilegal, BPOM juga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×