Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kebijakan ini memang patut diberlakukan mengingat selama pandemi Covid-19 kegiatan operasional maupun kapasitas produksi industri belum mencapai level maksimal.
“Ini dilakukan agar para pelaku bisnis dan industri masih mampu bertahan dalam membayar gaji karyawannya sekaligus tetap bisa berproduksi di masa pandemi,” ungkap Hendra dalam webinar, Selasa (18/8).
Stimulus ini diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang totalnya mencapai 1.255.906 pelanggan. Adapun total kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut sebesar Rp 3,07 triliun.
Baca Juga: Ini pelanggan PLN yang dapat subsidi tagihan listrik hingga Desember 2020
Jika ditelusuri, penerima stimulus dari pelanggan sosial mencapai 656.976 pelanggan atau 77% dari total pelanggan sosial sebanyak 857.226. Jumlah pelanggan bisnis yang menerima stimulus tercatat sebesar 565.756 pelanggan atau setara 43% dari total pelanggan bisnis sebanyak 1.232.500 pelanggan.
Sedangkan jumlah pelanggan industri yang mendapat stimulus mencapai 29.379 pelanggan atau 44% dari total pelanggan industri sebanyak 66.338 pelanggan.