Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, beberapa sektor pada masing-masing pelanggan tersebut jelas akan menjadi penerima manfaat kebijakan stimulus keringanan tagihan listrik.
Sebagai contoh, pelanggan sosial yang memperoleh manfaat stimulus adalah musala (golongan tarif S-1); puskesmas, panti asuhan, balai desa (golongan tarif S-2); masjid, gereja, sekolah, asrama pelajar, rumah sakit (golongan tarif S-3).
Lalu, pelanggan bisnis yang menerima stimulus contohnya adalah bisnis percetakan, pompa air, gudang swasta (B-1); tekstil, pergudangan dan penyimpanan, pengolahan dan pengawetan (B-2); pusat perbelanjaan, hotel, apartemen (B-3).
Baca Juga: Asik, Diskon Tagihan Listrik Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020
Sementara, pelanggan industri yang akan mendapat stimulus contohnya industri kertas, makanan dan minuman, kayu (I-1); industri garam, plastik, furnitur (I-2); industri pengolahan kopi, air minum atau PDAM (I-3); industri semen, makanan dan masakan olahan, industri baja (I-4).
Hendra menyebut, pemberian stimulus tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu roda perekonomian nasional tetap berjalan sekalipun pandemi Covid-19 belum usai.
Ia juga menekankan agar jangan sampai kualitas layanan listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan menjadi berkurang hanya karena ada kebijakan stimulus. “PLN wajib berikan pelayanan terbaik. Adanya diskon bukan berarti tingkat mutu listriknya menjadi jelek,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News