kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,48   8,89   1.00%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini contoh pelanggan PLN yang dapat stimulus keringanan tagihan listrik


Selasa, 18 Agustus 2020 / 15:30 WIB
Ini contoh pelanggan PLN yang dapat stimulus keringanan tagihan listrik
ILUSTRASI. Pemerintah beri keringanan listrik hingga Desember 2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan stimulus tagihan tarif listrik melalui pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen. Stimulus ini ditujukan untuk pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang berlaku untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020.

Sebagai informasi, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum selama 40 jam nyala.

Pelanggan yang berhak mendapat pembebasan ketentuan rekening minimum adalah pelanggan golongan sosial, golongan bisnis, dan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.

Baca Juga: PLN kucurkan bantuan lebih dari Rp 24 miliar untuk tangani virus corona (Covid-19)

Kemudian, terdapat pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Ada pula pembebasan biaya beban atau abonemen yang diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, pelanggan golongan bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan industri daya 900 VA.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menjelaskan, sebelum ada kebijakan ini, para pelanggan besar khususnya dari kalangan bisnis dan industri harus membayar rekening minimum selama 40 jam nyala, meskipun listrik yang terpakai hanya mencapai 10 jam.

Kalau sekarang, pelanggan seperti itu hanya akan membayar pemakaian listrik yang real saja. Sedangkan selisih antara rekening minimum dan pemakaian real akan ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini memang patut diberlakukan mengingat selama pandemi Covid-19 kegiatan operasional maupun kapasitas produksi industri belum mencapai level maksimal.

“Ini dilakukan agar para pelaku bisnis dan industri masih mampu bertahan dalam membayar gaji karyawannya sekaligus tetap bisa berproduksi di masa pandemi,” ungkap Hendra dalam webinar, Selasa (18/8).

Stimulus ini diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang totalnya mencapai 1.255.906 pelanggan. Adapun total kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut sebesar Rp 3,07 triliun.

Baca Juga: Ini pelanggan PLN yang dapat subsidi tagihan listrik hingga Desember 2020

Jika ditelusuri, penerima stimulus dari pelanggan sosial mencapai 656.976 pelanggan atau 77% dari total pelanggan sosial sebanyak 857.226. Jumlah pelanggan bisnis yang menerima stimulus tercatat sebesar 565.756 pelanggan atau setara 43% dari total pelanggan bisnis sebanyak 1.232.500 pelanggan.

Sedangkan jumlah pelanggan industri yang mendapat stimulus mencapai 29.379 pelanggan atau 44% dari total pelanggan industri sebanyak 66.338 pelanggan.

Lebih lanjut, beberapa sektor pada masing-masing pelanggan tersebut jelas akan menjadi penerima manfaat kebijakan stimulus keringanan tagihan listrik.

Sebagai contoh, pelanggan sosial yang memperoleh manfaat stimulus adalah musala (golongan tarif S-1); puskesmas, panti asuhan, balai desa (golongan tarif S-2); masjid, gereja, sekolah, asrama pelajar, rumah sakit (golongan tarif S-3).

Lalu, pelanggan bisnis yang menerima stimulus contohnya adalah bisnis percetakan, pompa air, gudang swasta (B-1); tekstil, pergudangan dan penyimpanan, pengolahan dan pengawetan (B-2); pusat perbelanjaan, hotel, apartemen (B-3).

Baca Juga: Asik, Diskon Tagihan Listrik Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020

Sementara, pelanggan industri yang akan mendapat stimulus contohnya industri kertas, makanan dan minuman, kayu (I-1); industri garam, plastik, furnitur (I-2); industri pengolahan kopi, air minum atau PDAM (I-3); industri semen, makanan dan masakan olahan, industri baja (I-4).

Hendra menyebut, pemberian stimulus tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu roda perekonomian nasional tetap berjalan sekalipun pandemi Covid-19 belum usai.

Ia juga menekankan agar jangan sampai kualitas layanan listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan menjadi berkurang hanya karena ada kebijakan stimulus. “PLN wajib berikan pelayanan terbaik. Adanya diskon bukan berarti tingkat mutu listriknya menjadi jelek,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×