kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.804   26,00   0,15%
  • IDX 6.445   6,79   0,11%
  • KOMPAS100 927   1,50   0,16%
  • LQ45 723   0,69   0,10%
  • ISSI 205   0,78   0,38%
  • IDX30 376   0,30   0,08%
  • IDXHIDIV20 454   -0,56   -0,12%
  • IDX80 105   0,18   0,17%
  • IDXV30 111   -0,22   -0,20%
  • IDXQ30 123   0,19   0,16%

Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik


Jumat, 18 Februari 2022 / 15:43 WIB
Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran e-meterai pada Jumat (1/10) di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/; , PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; , PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; , PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/. 

Adi menambahkan bahwa terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Capai 103,9% Dari Target, Ini Kata Sri Mulyani

Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.

“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal” pungkas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×