kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini dia isi draf PP insentif pajak untuk produsen tambang kakap


Selasa, 13 November 2018 / 18:29 WIB
Ini dia isi draf PP insentif pajak untuk produsen tambang kakap
ILUSTRASI. Bongkar muat batu bara dari kapal ke truk


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah segera memberikan insentif bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi pertama yang kontraknya akan habis.

Seperti diketahui, terdapat tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Diantaranya, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Multi Harapan Utama tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Berdasarkan draf usulan yang KONTAN terima, di mana PKP2B generasi pertama itu hanya akan membayar pajak PPh Badan sebesar 25% dari yang sebelumnya 45%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.

Asal tahu saja, untuk urusan pajak pertambangan pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun berkenaan dengan draf usulan yang diterima KONTAN, pajak untuk PKP2B yang kontraknya akan berakhir dan menjadi IUPK Operasi Produksi itu tidak akan merevisi PP No. 37/2018 tersebut, melainkan ada PP baru terkait dengan pajak pertambangan batubara.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, PP 37/2018 itu terkait Pertambangan Mineral, tidak mencakup pertambangan batubara. Jadi, kata dia, memang perlu pengaturan serupa untuk Pertambangan Batubara. "Itu bukan revisi PP 37/2018 tetapi PP baru nantinya khusus pertambangan batubara,. Coba tanya ke BKF, leadnya di sana," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (13/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×