Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Berikut adalah sejumlah tarif batas baru yang berlaku di rute-rute penerbangan besar pesawat jet berdasarkan KM 26/2010.
Balikpapan - Jakarta Rp 1.797.000 per penumpang untuk jarak 1.312 kilometer
Bandung - Surabaya Rp 1.196.000 per penumpang untuk jarak 706 kilometer
Banjarmasin - Semarang Rp 1.134.000 per penumpang untuk jarak 624 kilometer
Batam - Palembang Rp 887.000 per penumpang untuk jarak 467 kilometer
Denpasar - Jakarta Rp 1.478.000 per penumpang untuk jarak 1.079 kilometer
Jakarta - Surabaya Rp 1.206.000 per penumpang untuk jarak 778 kilometer
Jakarta - Jogjakarta Rp 967.000 per penumpang untuk jarak 509 kilometer
Makassar - Jogjakarta Rp 1.440.000 per penumpang untuk jarak 1.051 kilometer
Medan - Palembang Rp 1.426.000 per penumpang untuk jarak 1.004 kilometer
Surabaya - Jogjakarta Rp 804.000 per penumpang untuk jarak 402 kilometer
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Namun, aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi tersebut kemungkinan baru akan berlaku efektif akhir bulan ini. Meskipun sebelumnya pemerintah telah berencana memberlakukannya 15 Mei 2010 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News