kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia syarat pengusaha bisa ekspor mineral


Kamis, 29 Agustus 2013 / 19:26 WIB
Ini dia syarat pengusaha bisa ekspor mineral
ILUSTRASI. Bawang putih salah satu bahan alami yang dapat menghilangkan panu.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Pemerintah menyatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) terkait kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah. Nantinya, sebelum meningkatkan ekspornya, perusahaan tambang diminta untuk mengajukan revisi rencana produksi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Thamrin Sihite, Direkrur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, relaksasi ekspor mineral mentah atawa kebebasan ekspor tanpa kuota hanya akan diberikan kepada perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat clean dan clear serta surat persetujuan ekspor. "Tidak semua perusahaan boleh, kami juga hanya memberikan surat edaran kepada perusahaan yang memenuhi kriteria," kata dia, Kamis (29/8).

Dia dibilang, setelah perusahaan menyerahkan revisi rencana produksi dan penjualan barulah pihaknya memberikan persetujuan untuk melakukan ekspor tanpa ada batasan. Thamrin menegaskan, relaksasi ini hanya akan berlaku hingga 12 Januari 2014.

Sedangkan untuk kebijakan ekspor mineral berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pihaknya masih melakukan kajian perumusan aturannya. "Kan wacananya masih tetap boleh ekspor asalkan memenuhi kriteria, ini masih digodok," kata Thamrin.

Martiono Hadianto, Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan, relaksasi ekspor mineral ini tidak ampuh untuk meningkatkan besarnya devisa negara. Menurutnya, peningkatan produksi dalam waktu yang singkat dari komoditas tembaga, emas, dan bijih besi akan sulit dilakukan lantaran kondisi areal pertambangan.

Selain itu, relaksasi ekspor ini hanya mengandalkan peningkatan produksi dari perusahaan pemegang konsesi IUP bukan dari kontrak karya (KK). "Misalnya kita lihat dari produksi tembaga di tahun lalu. PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia mampu memproduksi tembaga sebanyak 800.000 ton, sedangkan dari IUP hanya sebanyak 8.000 ton," kata dia.

Meski begitu, untuk komoditas nikel dan bauksit masih ada kesempatan bagi pengusaha untuk meningkatkan produksi maupun penjualannya hingga Desember mendatang. Martiono bilang, kondisi areal pertambangan kedua komoditas tersebut tidak terlalu sulit untuk ditingkatkan kapasitas produksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×