kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dokumen yang wajib dipenuhi selama pembatasan penerbangan di Angkasa Pura II


Minggu, 31 Mei 2020 / 17:45 WIB
Ini dokumen yang wajib dipenuhi selama pembatasan penerbangan di Angkasa Pura II
ILUSTRASI. Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Terkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020.

Seperti, surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor, menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Baca Juga: Protokol baru di Bandara Soetta, penumpang wajib punya SIKM

"Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, dan melaporan rencana perjalanan," jelas Awaluddin.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

"Ke depannya PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×