kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dokumen yang wajib dipenuhi selama pembatasan penerbangan di Angkasa Pura II


Minggu, 31 Mei 2020 / 17:45 WIB
Ini dokumen yang wajib dipenuhi selama pembatasan penerbangan di Angkasa Pura II
ILUSTRASI. Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Dan menyusul hal tersebut, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital.

Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation), dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.

Baca Juga: Garuda Indonesia batalkan penerbangan Abu Dhabi - Jakarta, ini alasannya

Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing

"Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan," ujar Awaluddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×