Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018. Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.
Dilansir dari website Kemenkeu, kebijakan didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.
Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai tahun 2018.
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.
Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif.
Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok demi menyehatkan masyarakat.
Berdasarkan 4 Aspek
Jokowi mengatakan kenaikan cukai rokok ini diambil atas berbagai pertimbangan yang matang.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Selasa (9/1).
Sedangkan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek.
Aspek pertama: Dengan adanya kenaikan cukai rokok ini, berarti telah memperhatikan pandangan masyarakat.
Pandangan tersebut terutama bersumber dari aspek kesehatan. Menurutnya, konsumsi rokok harus segera dikendalikan.
Aspek kedua: Kenaikan cukai rokok ini bisa mencegah makin banyaknya rokok ilegal.
Aspek ketiga: Kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja. Dengan kata lain, pemerintah masih memperhatikan petani dan buruh rokok.
Aspek keempat: Terkait peningkatan penerimaan negara. "Akan dikeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan) segera," ucap Sri Mulyani.
Daftar Harga Rokok Terbaru
Berikut daftar harga rokok terbaru dilansir dari www.hargajoss.com :
1. Gudang Garam Signature 12 (Rp 13.700)
2. ESSE Cigarette Light Blue 30 (Rp 18.500)
3. Djarum L.A Ice 16 (Rp 17.400)
4. Dunhill Fine Cut International Menthol 20 (Rp 20.800)
5. Light 20 (Rp 21.100)
6. Dunhill Fine Cut Filter 16 (Rp 15.500)
7. Diplomat Mild Menthol 16 (Rp 12.600)
8. ESSE Mild Menthol Super Slim 20 (Rp 15.900)
9. Gudang Garam Surya Exclusive 12 (Rp 15.300)
10. Gudang Garam Surya Pro Mild 16 (Rp 12.500)
11. ESSE Mild Super Slim 20 (Rp 15.800)
12. GG Mild 16 (Rp 14.600)
13. Lucky Strike 20 (Rp 18.500)
14. Djarum Super Mild 20 (Rp 17.500)
15. Dunhill Fine Cut Mild 20 (Rp 19.500)
16. Dji Sam Soe Magnum Blue (Rp 15.000)
17. Bohem Cigar Mojito 20 New (Rp 17.900)
18. Dunhill Fine Cut Mild 16 (Rp 15.900)
19. Malboro Menthol Lights 20 (Rp 20.900)
20. Wismilak Diplomat 12 (Rp 16.000)
21. Malboro Black Menthol 20 (Rp 20.900)
22. Malboro Ice Blast 20 (Rp 23.000)
23. U Mild 16 (Rp 14.800)
24. Gudang Garam Filter International 12 (Rp 15.500)
25. Malboro Lights 20 (Rp 21.000)
26. Djarum L.A Menthol Lights 16 (Rp 17.500)
27. Djarum Black Mild 16 (Rp 16.000)
28. Clas Mild 16 (Rp 17.400)
29. Djarum L.A Lights 16 (Rp 17.500)
30. Sampoerna A Mild Merah 16 (Rp 19.300)
31. Sampoerna Avolution Menthol 16 (Rp 20.800)
32. Djarum Black 16 (Rp 17.400)
33. Dunhill Filter 20 (Rp 20.600)
34. Dji Sam Soe Super Premium 12 (Rp 18.000)
35. Sampoerna Hijau Kretek 12 (Rp 12.400)
36. Gudang Garam Surya 16 (Rp 19.900)
37. Malboro Red 20 (Rp 21.000)
38. GG Mild Shiver 16 (Rp 14.600)
39. Sampoerna A Mild Merah 12 (Rp 12.500)
40. Diplomat Mild 16 (Rp 12.600)
(TribunWow/Dian Naren)
Berita ini telah diterbitkan di TribunWow.com dengan judul Cukai Tembakau Naik, Berikut Daftar Harga Terbaru 40 Merek Rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News