Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menempatkan kebijakan ekonomi biru dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima melalui lima kebijakan yang telah ditetapkan.
Di antaranya memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, dan pengembangan budidaya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan.
Kemudian, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan Nasional Bulan Cinta Laut.
Baca Juga: KKP Berupaya Memperkuat Daya Saing Komoditas Ikan Tuna
"Untuk memastikan lima arah kebijakan ekonomi biru terimplementasi, maka peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk diperkuat," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 di Discovery Ancol, Selasa (12/12).
Lebih lanjut, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum tentunya dilakukan dengan mengacu pada pengawasan perizinan berusaha berbasis Risiko yang mengedepankan prinsip ultimum remedium.
"Dengan mengutamakan pengenaan sanksi administrasi terhadap pelaku pelanggaran, sehingga sanksi pidana menjadi pilihan terakhir," ujar dia.
Kemudian, untuk mengoptimalkan peran pengawasan, KKP akan membangun infrastruktur digital yang nantinya akan Menjadi ocean big data. Tentu dilengkapi dengan peralatan- peralatan mutakhir, diantaranya adalah satelit, radar sensor bawah air, drone udara, dan yang terakhir adalah nano satelit.
KKP juga akan mengembangkan beberapa aplikasi, di antaranya adalah ocean accounting dan non spesial terintegrasi yang mampu memberikan informasi kekayaan laut Indonesia, beserta perubahan neracanya dalam kurun waktu tertentu akibat interaksinya dengan kegiatan ekonomi
Baca Juga: KKP Harap Sertifikasi CPIB Jadi Senjata Produk Perikanan RI Bersaing di Pasar Global
"Keseluruhan informasi tersebut terintegrasi melalui command center KKP yang dapat diakses oleh para aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan pengawasan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News