kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.513   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.735   -124,36   -1,81%
  • KOMPAS100 896   -19,90   -2,17%
  • LQ45 659   -11,15   -1,66%
  • ISSI 244   -4,20   -1,70%
  • IDX30 372   -4,71   -1,25%
  • IDXHIDIV20 456   -5,92   -1,28%
  • IDX80 102   -1,89   -1,82%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,19   -0,99%

Ini jurus pemerintah kejar pajak transaksi online


Jumat, 04 Juli 2014 / 16:15 WIB
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM Mudah Tanpa Ujian, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (6/2)


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah memiliki jurus jitu dalam pengaturan transaksi perdagangan lewat e-Commerce. Untuk melacak transaksi perdagangan tersebut, pemerintah telah bekerja sama dengan perusahaan software atau perangkat lunak ternama.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, dalam pengaturan transaksi e-Commerce tersebut basis yang digunakan adalah objek pajaknya. "Setiap transaksi yang dilakukan warga negara atau perusahaan Indonesia, atau barang dari Indonesia maka wajib membayar pajak," kata Bayu, Jumat (4/7).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri, Bayu bilang pajak yang dikenakan tersebut bervariasi mulai dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Bea Masuk, seperti pajak yang harus dibayarkan dalam transaksi fisik.

Sekedar informasi, peraturan mengenai transaksi perdagangan lewat e-Commerce tersebut dibuat untuk melindungi konsumen agar tidak merasa menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, transaksi lewat online mudah sekaligus menakutkan bagi konsumen.

Di satu sisi, konsumen bisa lebih mudah mendapatkan barang yang mereka inginkan, tapi di sisi lain bisa saja barang yang mereka beli ternyata tak sesuai gambar yang dipromosikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×