CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.727   -38,00   -0,23%
  • IDX 8.399   36,79   0,44%
  • KOMPAS100 1.164   5,32   0,46%
  • LQ45 849   5,19   0,61%
  • ISSI 293   1,44   0,49%
  • IDX30 442   1,71   0,39%
  • IDXHIDIV20 514   2,83   0,55%
  • IDX80 131   0,72   0,55%
  • IDXV30 135   -0,32   -0,23%
  • IDXQ30 142   0,83   0,59%

Ini kriteria Dahlan Iskan mencari direksi BUMN


Rabu, 05 Desember 2012 / 11:33 WIB
Ini kriteria Dahlan Iskan mencari direksi BUMN
ILUSTRASI. Selain untuk masuk mall, aplikasi PeduliLindungi jadi syarat pelaksanaan kegiatan ini


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku memiliki kriteria khusus untuk mencari pimpinan atau direksi Badan Usaha Milik negara (BUMN).

Kriteria khusus ini, diklaim Dahlan ampuh mencegah terjadinya aktivitas korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Kriteria calon direksi itu disampaikan Dahlan Iskan saat acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

"Integritas merupakan segala-segalanya, karena kalau tidak korupsi dapat dibungkus dengan indah," ujar Dahlan. Menurutnya, kriteria integritas merupakan faktor penting dalam memilih direksi BUMN yang andal.

Untuk itu, Dahlan meminta, lembaga penguji fit and proper test direksi BUMN benar-benar piawai menguji integritas dari calon direksi BUMN yang sudah diajukan Kementeriannya.

Kriteria Dahlan selanjutnya adalah, melihat tim yang akan diusulkan oleh calon direksi yang akan diusulkan Kementerian BUMN. "Saya percaya orang baik akan berkumpul dengan orang baik juga," terang Dahlan.

Menurut Dahlan, calon direksi yang jujur biasanya akan membentuk tim dari orang-orang yang jujur. Kriteria selanjutnya dari Dahlan adalah, seorang calon direksi tidak boleh kaku dalam organisasi perusahaan. "Antusias pemimpin itu perlu untuk memajukan perusahaan," tegas Dahlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×