kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kriteria Kelompok Masyarakat yang Berhak Memperoleh Subsidi Motor Listrik


Senin, 20 Maret 2023 / 20:00 WIB
Ini Kriteria Kelompok Masyarakat yang Berhak Memperoleh Subsidi Motor Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik.

Program ini bakal berlangsung selama dua tahun mulai 2023 hingga 2024 mendatang dengan target 1 juta unit motor yang terdiri dari 800 ribu unit motor listrik baru serta 200 ribu unit konversi motor listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp 7 triliun. Adapun, program subsidi motor listrik ini menyasar sejumlah kriteria kelompok penerima manfaat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif KBLBB, Senin (20/3).

Sri Mulyani melanjutkan, untuk program subsidi konversi motor listrik tidak memiliki batasan atau kriteria khusus. Artinya seluruh kelompok masyarakat diperkenankan ikut serta dalam program ini.

Nantinya, para masyarakat penerima bantuan tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual unit motor listrik yang sudah dibeli dalam kurun waktu dua tahun atau selama masa program bantuan pemerintah ini dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×