kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pandangan APSYFI soal Bea Masuk Antidumping untuk industri tekstil


Selasa, 13 Agustus 2019 / 21:19 WIB
Ini pandangan APSYFI soal Bea Masuk Antidumping untuk industri tekstil
ILUSTRASI. INDUSTRI TEKSTIL


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menyusul adanya dugaan adanya praktik dumping pada industri tekstil oleh Cina, pemerintah baru saja menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap importasi tekstil yang berasal dari sejumlah negara.

Mengenai hal tersebut, Executive Member Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI), Prama Yudha Amdan menilai bahwa pengenaan bea masuk antidumping yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif memberantas praktik dumping secara konseptual. “Harusnya efektif,“ ujar Yudha kepada Kontan (13/08).

Baca Juga: Neraca dagang industri tekstil alami defisit, APSYFI curigai adanya indikasi dumping

Kebijakan untuk memberlakukan pengenaan bea masuk antidumping ini dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 114/PMK.010/2019 untuk importasi produk polyester staple fiber (PSF) yang berasal dari India, Cina, dan Taiwan serta PMK Nomor 115/PMK.010/2019 untuk importasi produk spin drawn yarn (SDY) dari Cina.

Menurut ketentuan yang ada di dalam kedua peraturan tersebut, bea masuk yang dikenakan berlaku baik negara yang termasuk ke dalam skema perjanjian perdagangan internasional maupun yang tidak.

Bagi negara yang masuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional akan dikenakan tambahan bea masuk preferensi. Sementara itu, bagi negara yang tidak masuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional akan dikenakan bea masuk umum.

Kedua peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada Agustus 2019 dan mulai berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, PMK Nomor 114/PMK.010/2019 yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Agustus 2019 akan berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 mendatang.

Sementara itu, PMK Nomor 115/PMK.010/2019 yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 akan berlaku pada 20 Agustus 2019 mendatang. Kedua peraturan ini selanjutnya akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak pemberlakuan.

Meski diyakini memiliki konsep yang baik, Yudha mengaku belum bisa memprediksi apakah kedua peraturan ini dapat benar-benar memberantas praktik dumping atau tidak ketika sudah diimplementasikan.

“Efektif atau tidak nanti kita lihat di akhir periode ini, apakah impornya berkurang atau tidak,“ ujar Yudha kepada Kontan (13/08).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×