Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kemarin Senin (7/5) telah menyampaikan agar operator seluler dapat segera memberikan akses kepada outlet agar bisa menjadi mitra registrasi kartu pra-bayar. Hal itu akan membuat fungsi outlet bisa sama dengan gerai operator seluler sebagai mitra registrasi.
Komisioner BRTI Agung Harsoyo menjelaskan untuk mengimplementasikan hal tersebut, perlu ada kerja sama antara operator seluler dengan pihak outlet. “Selain itu harus disiapkan sistem IT agar tempat mendaftar pengguna bisa diketahui,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (8/5).
Adapun pendaftaran melalui outlet atau gerai hanya berlaku untuk nomor kartu ke empat dan seterusnya. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya mengizinkan tiga nomor saja.
Dengan adanya surat tersebut, implementasi kebijakan mengizinkan seseorang memiliki lebih dari tiga nomor. Syaratnya, nomor ke empat harus diregistrasikan melalui gerai atau outlet sementara nomor pertama sampai ketiga bisa diregistrasikan melalui layanan registrasi biasa.
Agung meyakini prosedur ini juga dapat mencegah penggunaan identitas tanpa hak saat registrasi. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat mengakomodasi keinginan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) agar bisnis penjualan kartu pra-bayar dari outlet yang umumnya berasal dari Usaha Kecil dan Menengah bisa tetap berjalan.
“Apa yang kita lakukan membuat outlet setara dengan operator,” jelas Agung.
Sejauh ini BRTI masih menunggu respon dari perwakilan operator seluler, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Ke depan, BRTI akan terus melakukan pertemuan dengan ATSI dan stakeholder lainnya. “Jadi belum rampung 100%. Diharapkan dengan surat kemarin bisa dilakukan secepatnya,” jelas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News