Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para operator seluler di Indonesia belum bisa menilai dampak penerapan kebijakan registrasi nomor telepon seluler oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kelangsungan bisnis nomor prabayar. Data terakhir per 24 April 2018 menyebut data rekonsiliasi jumlah nomor SIM prabayar yang sudah diregistrasi mencapai 350 juta nomor.
Tepat pada 1 Mei 2018 kemarin, pemerintah resmi melakukan pemblokiran pada nomor-nomor yang belum terregistrasi. Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait berapa nomor yang telah diblokir dan berapa yang sudah resmi terdaftar.
Group Head Corporate Comunication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan besar kemungkinan kebijakan pendaftaran bisa menekan biaya operasional perusahaan, terutama dalam membuat kartu. “Sebab untuk beli perdana kan repot orang harus ke gerai untuk registrasi,” katanya Kamis (3/5).
Ia yakin ke depan, kebijakan tersebut berdampak positif pada bisnis perusahaan khususnya untuk jangka panjang. Terlebih jika proses registrasi sudah berjalan stabil.
Sementara itu Head of Corporate Communication Group Indosat Deva Rachman belum mau berkomentar terkait dampak kebijakan registrasi terhadap kelangsungan bisnis. "Sebaiknya coba ditanya ke Kominfo dulu soal data pre-paid ini," katanya.
General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin juga mengatakan tidak bisa memastikan seperti apa dampaknya pada bisnis sebelum Kominfo merilis data yang telah terregistrasi dan yang telah diblokir. “Kami tidak tahu gimana. Baru bisa declare kalau sudah keluar datanya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News