kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Penjelasan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau


Kamis, 03 Februari 2022 / 06:27 WIB
Ini Penjelasan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau
ILUSTRASI. Ini Penjelasan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau


Sumber: Twitter,Twitter,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pesawat terbang Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjadi viral di media sosial. Apa penyebab pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara? Berikut duduk masalah pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Video viral pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara berawal saat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengunggahnya di akun Twitter, Rabu (2/2/2022).

Dalam video tersebut tampak sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang sedang terparkir di hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, Saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi Pudjiastuti dalam postingan video tersebut di akun Twitter..

Baca Juga: Covid-19 1 Februari 2022 Meledak, Aturan Karantina dari Luar Negeri Malah Dimudahkan

Menurut Susi Pudjiastuti, pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara setelah sewa habis. Namun, Ia klaim telah mengajukan beberapa kali perpanjangan sewa ke Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021, tetapi selalu ditolak.

"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," tulis Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya.

Diperkirakan, pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara karena masalah tertentu. "Saya teringat kejadian dulu tahun 2010 Susi Air diusir dari Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tidak dapat kursi karena tiketnya memang sudah terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tidak mau, akhirnya ya sudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah," tulis Susi Pudjiastuti di akun Twitter.

Kronologi pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Malinau

Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz menjelaskan kronologi pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau. Menurut Donal, sebelumnya Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa. Akan tetapi, perpanjangan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/2/2022).

"Sebuah respons yang janggal, padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh bupati," lanjut Donal. Ia menuturkan, pihak Susi Air sejak awal sebenarnya telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.

Izin sewa diberikan pihak lain

Belakangan, Susi Air telah mengetahui bahwa izin hanggar itu telah diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021. Donal menjelaskan, pihak tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. "Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Pihak Susi Air juga mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama 3 bulan karena adanya pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri. Namun permintaan tersebut kembali tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau. "Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

Kompas.com memberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing. Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya. "Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).

Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud. Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar. Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air saat menjalan tugasnya.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Pemindahan yang berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pagi juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.  Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi Bupati Malinau Wempi W Mawa terkait berita ini, tapi belum ada respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×