kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.069   -42,00   -0,23%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Ini poin-poin yang perlu dibahas dalam RUU Energi Baru Terbarukan


Kamis, 13 Februari 2020 / 17:18 WIB
ILUSTRASI. RUU Energi Baru Terbarukan perlu digenjot


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai perlu segera dilakukan pembahasan. Hal ini demi percepatan pengembangan dan penggunaan EBT di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, salah satu poin yang harus ada di dalam UU EBT nantinya adalah ketentuan yang mengikat bagi pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, hingga masyarakat untuk memprioritaskan pengembangan energi terbarukan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam kebijakan energi.

Ketentuan yang mengikat tersebut bisa berupa mandatori yang dituangkan dalam standar portofolio energi terbarukan. “Mandatori ini bisa dibagikan pemerintah pusat ke daerah dan seluruh pelaku usaha EBT,” kata dia, Kamis (13/2).

Baca Juga: Perpres EBT segera terbit, ini tanggapan pelaku usaha

Selain itu, UU EBT juga mesti memuat pasal yang mengakomodasi dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pengembangan EBT. Dukungan tersebut bisa berbentuk instrumen insentif fiskal maupun finansial.

Fabby menambahkan, kebijakan dan regulasi harga energi terbarukan yang konsisten dan menyeluruh juga wajib dibahas dalam UU EBT.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×