Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, UU EBT harus memiliki pokok bahasan mengenai mobilisasi dana untuk mendukung pengembangan energi terbarukan skala kecil hingga besar, riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan yang mutakhir, serta insentif untuk masyarakat.
“Poin yang mengandung dukungan terhadap industri energi terbarukan di dalam negeri juga mesti dimuat dalam UU tersebut,” ungkap Fabby.
Yang pasti, UU EBT kelak seharusnya dapat membangun suatu ekosistem yang mumpuni agar pengembangan energi terbarukan di Indonesia bisa berjalan sesuai rencana.
Tak ketinggalan, Fabby juga berpesan agar peraturan-peraturan pelaksana UU EBT juga perlu disiapkan berbarengan dengan pembahasan undang-undang tersebut.
Baca Juga: ESDM Janjikan Aturan Tarif EBT Keluar Semester I 2020
Catatan Kontan, RUU EBT sudah masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020. Dikabarkan Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas beleid tersebut.
Kendati demikian, Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris belum bisa berkomentar banyak mengenai perkembangan RUU EBT. Pasalnya, pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan itu. “Kami belum membahas secara resmi RUU EBT,” kata dia, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News