Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata,” ungkap dia.
Sebagai informasi, selama ini tarif PSC atau airport tax yang ditambahkan kepada tiket penumpang sehingga jadi salah satu komponen biaya yang cukup besar. Contohnya untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang.
Baca Juga: Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 27 Oktober hingga 2 November
Kemudian Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.
(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Sakina Rakhma Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian 13 Bandara yang Tarif Tiket Pesawatnya Didiskon Pemerintah"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: 11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News