Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama bulan April 2025.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Sehingga tarif listrik nonsubsidi triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.
Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada April 2025.
Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Lalu, bagaimana rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025?
Rincian tarif listrik subsidi April 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi per 1 April 2025:
1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Baca Juga: Begini Cara Pakai Token Listrik Tarif Diskon 50% di Bulan Maret 2025
3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Rincian tarif listrik nonsubsidi April 2025
Adapun harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan April 2025 adalah sebagai berikut:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Baca Juga: Ekonom Prediksi Laju Inflasi Naik Kuartal II-2025 Terdorong Tarif Listrik Normal &BBM
6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Demikian rincian tarif listrik per kWh pelanggan subsidi dan nonsubsidi per 1 April 2025.
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik per 1 April 2025 untuk Pelanggan Bersubsidi dan Nonsubsidi"
Selanjutnya: Bill Gates Prediksi Banyak Pekerjaan Punah Akibat AI, Tapi 3 Profesi Ini Masih Aman
Menarik Dibaca: Ketahui Faktor Penyebab Kegendutan dari Jenisnya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News